
a.Jaminan Pokok
Yaitu jaminan yang pasti harus di bayar pada
saat jatuh tempo. Misal :Jaminan Cek / Bilyet Giro
b.Jaminan Tambahan
Yaitu jaminan untuk menjamin atas dana yang
ada pada Cek /Bilyet Giro.
Jaminan berupa
-Sertifikat Tanah Hak Milik
-Kendaraan (BPKB,Surat kelengkapan lainnya)
-Logam Mulia (Emas)
Kospin
Sarana Aneka Jasa
akan senang memberikan pelayanan kepada Anda yang membutuhkan
informasi meskipun anda belum menjadi anggota.
Kospin
Sarana Aneka Jasa
akan memberikan produk yang ada kepada anda.
Kospin
Sarana Aneka Jasa
juga siap melayani anda dengan suka cita.