Kamis, 02 April 2015

 Yaitu pinjaman yang dapat di bayar sekaligus pada saat jatuh tempo,dengan cara:
a.Jaminan Pokok
Yaitu jaminan yang pasti harus di bayar pada saat jatuh tempo. Misal :Jaminan Cek / Bilyet Giro
b.Jaminan Tambahan
Yaitu jaminan untuk menjamin atas dana yang ada pada Cek /Bilyet Giro.
Jaminan berupa
-Sertifikat Tanah Hak Milik
-Kendaraan (BPKB,Surat kelengkapan lainnya)
-Logam Mulia (Emas)
Kospin Sarana Aneka Jasa akan senang memberikan pelayanan kepada Anda yang membutuhkan informasi meskipun anda belum menjadi anggota.
Kospin Sarana Aneka Jasa  akan memberikan produk yang ada kepada anda.
Kospin Sarana Aneka Jasa  juga siap melayani anda dengan suka cita.